Rabu, 21 Desember 2011

PENERAPAN UNDANG-UNDANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sistem perekonomian masa kini yang mengglobal dan sangat terintegrasi memberikan peluang dan masalah bagi bangsa Indonesia. Secara umum, kekayaan sumber daya alam Indonesia dan dimensi pasarnya menjanjikan sejumlah keunggulan dalam persaingan global, investasi asing dan pasar ekspor. Namun perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan internasional, baik perdagangan barang maupun jasa. Berbagai praktik untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku bisnis diberbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat  (unfair trade practices).
Terdapat adagium bahwa transakasi perdagangan termasuk perdagangan internasional harus dilakukan secara ‘fair’ diantara semua pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu jika suatu pihak ternyata tidak ‘fair’ maka pihak yang tidak ‘fair’ tersebut pantas menerima sanksi. Karena praktik dagang yang tidak ‘fair’ ini akan dapat mengakibatkan timbulnya hambatan dalam arus perdagangan.Pada tahun 1999 Negara Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Monopoli dalam Undang-undang ini diartikan sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar. Pengertian monopoli dalam Black’s Law Dictionary “Monopoly is a previlege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the wholesupply of a particular commodity.
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Unfair competition is a term which may be applied generally to all dishonest or fraudulent rivalry in trade and commerce, but is particularly applied to the practice of endeavoring to subtitute one’s own goods or products in the markets for those of another, having and established reputation and extensive sale, by means of imitating or counterfeiting the name, tittle, shape, or distinctive peculiarities of the article, or the shape, color, label, wrapper or general appearance of the package, or other such simulations, the immitation being carried far enough to mislead the general public or deceive an unwary purchaser, and yet not amounting to an absolute counterfeit or to the infringement of a trade mark or trade name. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.
Monopoli dapat pula terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga timbullah apa yang disebut sebagai monopoly by the law. Dalam UUD 1945 juga dibenarkan adanya monopoli jenis ini, yaitu dengan memberi hak monopoli oleh negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.Sistem ekonomi Pancasila yang ada di Indonesia mencoba untuk menghilangkan ciri-ciri negatif yang terkandung dalam sistem liberalisme dan sosialisme. Dalam Pasal 33 UUD 1945 dapat dilihat ciri positif yang hendak dicapai dalam sistem perekonomian kita. Hal ini dapat dilihat realisasinya dalam penguasaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang-bidang tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai nilai strategis.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, para pengusaha harus lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian yang berhubungan dengan penguasaan pasar dan menentukan kerja sama dalam penanganan suatu proyek tertentu terlebih apabila lagi proyek tersebut berasal dari suatu tender yang dilakukan oleh suatu perusahaan besar. Sebelum dikeluarkannnya UU Nomor 5 Tahun 1999, sering kali terjadi dimana dalam suatu tender proyek besar dilakukan dengan tidak transparan, artinya sebelum tender dilakukan telah diketahui siapa yang bakal menjadi pemenang tender, walaupun pelaksanaan tender itu tetap dilaksanakan dengan beberapa peserta tender, hal ini mengakibatkan pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pemborongan proyek tersebut merasa diperlakukan tidak jujur (unfair). Keadaan ini dapat terjadi karena adanya persekongkolan (conspiracy) diantara pemberi borongan dan atau pelaku usaha pemborongan tersebut.
Atas dasar uraian-uraian di atas penulis memberanikan diri menulis makalah ini dengan judul “Penerapan Undang-Undang Larangan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan berbagai permasalahan sebagai berikut:

1.   Bagaimana larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perekonomian Indonesia?

2.   Bagaimana penerapan Undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia?

C.   Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:

1.   Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perekonomian Indonesia?

2.   Untuk mengetahui mengenai penerapan Undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia?



BAB II
LANDASAN TEORI


A. Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan babwa, "Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha."
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum aiau bukan badan hukum yangdidirikan dau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melahi perjanj ian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yangmengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pernasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat memgikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaba sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan dalam badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dm berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanj ian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usahadalam meujalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan carta tidak juju atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

B. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.   Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.   Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.   Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1.     Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.     Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.     Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.     Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.     Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.     Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.     Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.     Menciptakan inovasi dalam perusahaan


BAB III
PEMBAHASAN


A. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perekonomian Indonesia
Undang-undang Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Namun undang-undang ini ingin mewujudkan sebuah iklim kesempatan berusaha serta mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu agar para pelaku usaha melakukan efisiensi untuk bersaing dengan para pesaingnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 berikut ini:
1.     Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
2.     Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
3.     Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
4.     Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan adanya UU Antimonopoli ini diharapkan adanya jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.

B.  Penerapan Undang-Undang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
Pasal 1 Undang-Undang No 5 tahun 1999 ayat (6) menerangkan bahwa “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”. Artinya bahwa persaingan usaha yang tidak sehat dapat dilakukan melalui dunia maya dengan melakukan berbagai tindakan yang dapat mengganggu proses persaingan yang tidak sehat baik berupa hecker, spam, ataupun kampanye hitam untuk menjatuhkan pesaingnya.
Pasal 23 Undang-Undang No 5 tahun 1999 berbunyi bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Artinya bahwa dilarang mengambil informasi bagi perusahaan tertentu atau menyuruh orang lain untuk memasuki situs rahasia peruahaan lainnya tanpa ijin atau dirahasiakan. Diperkuat dengan tuntutan pasal 362 KUHP.
Ketentuan Pidana mangacu pada Pasal 48 ayat (2) : “Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Artinya berdasarkan UU tersebut pelaku kajahatan tersebut dapat mendapatkan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku.


BAB IV
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Dari uraian-uraian pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perekonomian Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli yang memiliki peranan sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

B.   Saran
Untuk menyikapi permasalahan yang telah dibahas dalam bab sebelumnya maka penulis menyarankan agar dengan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli, diharapkan persaingan usaha di Indonesia akan lebih membaik dan terhindar dari adanya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.




3 komentar: