SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Amelia Kartika
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Ir. Juanda Nomor 28 RT 01 RW 02
Desa/Kelurahan Mekar Sari Kecamatan
Cianjur Kabupaten Cianjur
Cianjur Kabupaten Cianjur
Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama : Resha Triana Novia, S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jalan M. Yamin Nomor 13 RT 03 RW 04
Desa/Kelurahan Sukamaju Kecamatan
Cianjur Kabupaten Cianjur
Cianjur Kabupaten Cianjur
Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama Cianjur atas perkara cerai, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cianjur Tanggal 22 bulan November Tahun 2011, dengan Register Perkara Nomor PA/201/XI/2011;
2. Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3. Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama Cianjur, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
4. Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cianjur setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;
Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cianjur, 20 November 2011
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Resha Triana Novia, S.H.) (Amelia Kartika)
ya ya ... salam bloger....
BalasHapus