Rabu, 21 Desember 2011

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam dunia perdagangan kita mengenal berbagai macam perjanjian, salah satu diantaranya adalah “Perjanjian Sewa Beli“. Perjanjian ini timbul dalam praktek karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat.
Perjanjian sewa beli di Indonesia dewasa ini berkembang dengan pesat. Hal ini dapat kita lihat dalam praktek sehari-hari, banyaknya peminat dari masyarakat terhadap perjanjian tersebut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya. Baik dalam kalangan produsennya (penjual) maupun konsumen (pembeli). Perjanjian tersebut sering kita jumpai pula dalam praktek dunia perdagangan sepeda motor. Bahkan perjanjian sewa beli tersebut dapat dikatakan tumbuh dan berkembang subur di Indonesia.
Namun pertumbuhan tersebut tidaklah disertai dengan perkembangan perangkat peraturan secara memadai. Di Indonesia perjanjian sewa beli ini belum diatur dalam suatu undang–undang tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan lembaga sewa beli tersebut. Dengan keadaan yang demikian ini lembaga sewa beli dirasa kurang memberikan suatu kepastian hukum. Oleh sebab itu maka perlu diadakannya suatu perundang-undangan yang mengatur tentang sewa beli.
Sepeda motor merupakan salah satu kebutuhan transportasi yang sangat fital, karena dengan memiliki dan menggunakan sepeda motor dirasa dapat mendukung segala aktifitas manusia itu sendiri. Misalnya saja saperti ketika akan pergi ke tempat kerja, sekolah, berkunjung ke tempat kerabat, atau bahkan sebagai sarana dalam melaksanakan pekerjaannya seperti sales yang harus berkeliling dari tempat satu ke tempat lainnya dengan menggunakan sepeda motor. Selain itu sepeda motor dirasa lebih mudah dan praktis dibanding dengan alat transportasi lainnya untuk mendukung segala aktifitas manusia. Oleh karena itu, kebutuhan akan sepeda motor sebagai alat trasportasi sangatlah tinggi.
Tetapi karena keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan untuk membeli sepeda motor di dealer secara tunai. Maka dari itu diperlukan cara yang tepat dan benar menurut hukum. Kerukunan, kebersamaan, dan kekeluargaan merupakan cara yang dirasa cukup baik untuk mencapai tujuan bersama itu.
Melihat kenyataan yang ada, perjanjian sewa beli sepeda motor sangat diminati oleh masyarakat, sehingga perjanjian tersebut tumbuh subur dalam masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga sewa beli mendapatkan tempat dalam masyarakat, baik dalam kalangan menengah ke atas maupun masyarakat menengah ke bawah.
Perjanjian sewa beli mempunyai manfaat ganda, yaitu memberi keuntungan kedua belah pihak, baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi penjual sepeda motor untung karena kendaraannya akan lebih banyak terjual. Sedangkan keuntungan bagi pembeli adalah bahwa pembeli akan segera dapat memperoleh barang (sepeda motor) walaupun mereka belum mempunyai uang yang cukup secara kontan.
Secara umum kesepakatan perjanjian yang ada masih sangat sederhana, yaitu hanya memuat ketentuan pelaksanaan pembelian sepeda motor itu sendiri yang merupakan realisasi dari perjanjian. Dapat dijelaskan pula bahwa kesepakatan yang terjadi adalah suatu perikatan yang mengikat antara kedua belah pihak.
Dari penjelasan diatas, maka hubungan hukum yang lahir antara pihak dealer dengan pembelinya merupakan suatu hubungan hukum yang lahir karena adanya suatu perjanjian. Dimana sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka setiap orang dapat melakukan perjanjian yang perjanjian tersebut akan mengikat para pihak yang membuatnya.
Kesepakan atau perjanjian tersebut dapat digolongkan perjanjian sewa beli, karena dalam hal ini pihak dealer akan menyerahkan hak milik sepenuhnya atas sepeda motor kepada setiap pembeli setelah mereka memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai penyewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dalam praktek perjanjian sewa beli menggunakan perjanjian baku atau standar, yaitu dituangkan dalam bentuk formulir. Dari segi biaya dan waktu bentuk perjanjian memang lebih hemat karena penjual tinggal menyodorkan formulir yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedang calon penyewa tinggal menyatakan kehendaknya untuk menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.
Akan tetapi jika diamati bentuk perjanjian seperti ini akan lebih menguntungkan bagi penjual, karena mengenai isi perjanjiannya ditentukan secara sepihak yaitu oleh penjual sepeda motor. Sehingga dalam keadaan yang demikian ini pembeli hanya bersikap pasif yaitu tinggal menyatakan menerima atau menolak isi perjanjian yang tertera dalam formulir tersebut. Dalam artian bahwa pihak dealer menawarkan suatu ketentuan saja dan tinggal calon pembeli yang menentukan menerima atau menolak saja, pembeli tidak dapat melakukan penawaran terhadap isi dari surat perjanjian sewa beli tersebut.
Maka tidak mungkin jika pengusaha dalam menentukan isi perjanjiannya lebih mementingkan hak-haknya daripada kewajibannya, dan bagi pembeli tidak ada kebebasan untuk ikut menentukan isi perjanjiannya. Dalam perjanjian sewa beli sepeda motor, penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada saat pembayaran angsuran terakhir/pelunasan dan pembeli dilarang untuk menjual atau mengalihkan kendaraan yang menjadi obyek sewa beli kepada orang lain sebelum dibayar lunas. Namun dalm kenyataan yang ada sering kita jumpai adanya pembeli sewa yang melanggar larangan tersebut.
Dari uraian diatas maka penulis merasa tertarik dan mempunyai keinginan untuk mengetahui secara lebih mendalam lagi mengenai praktek perjanjan sewa beli sepeda motor. Untuk itu dalam penulisan makalah ini, penulis memilih judul “PELAKSANAN PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR”.

B.   Rumusan Masalah
Suatu masalah agar pembahasannya tidak melebar dan menyimpang, hendaknya dirumuskan terlebih dahulu. Dan makalah ini memiliki rumusan-rumusan masalah sebagai berikut :
1.   Bagaimana proses pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor?
2.   Bagaimana penyelesaian masalah pada perjanjian sewa beli kendaraan bermotor apabila terjadi wanprestasi?

C.   Tujuan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulis masalah ini sebagai berikut :
1.   Mengetahui proses pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor.
2.   Mengetahui penyelesaian masalah pada perjanjian sewa beli kendaraan bermotor apabila terjadi wanprestasi.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.   Pengertian Perjanjian
Perjanjian merupakan sendi yang penting dari Hukum Perdata, karena Hukum Perdata banyak mengandung peraturan-peraturan hukum yang berdasarkan atas janji seseorang. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara para pihak yang membuatnya. Dengan demikian hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan di samping sumber lain, yaitu Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena Undang-Undang”.
Beberapa sarjana memberikan definisi tentang perikatan, antara lain R.Subekti dan Pitlo. Menurut Subekti, “perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, berdasar mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, berkewajiban memenuhi itu”,[1] sedangkan Pitlo mengatakan bahwa “perikatan adalah hubungan hukum yang bersifat kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur)”.
Jadi suatu perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kriditur sedangkan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi dinamakan debitur atau si berhutang.

B.   Perjanjian Sewa Beli
Perjanjian sewa beli (hire purchase) merupakan suatu kenyataan (feit) dalam praktek, yang biasa dilakukan masyarakat, dan telah diakui sah dalam jurisprudensi.
Sewa beli muncul dalam praktek sebagai solusi bagi pembeli yang tidak mampu membayar lunas barang-barang milik penjual, juga merupakan solusi bagi penjual mengatasi permintaan calon pembeli, di mana mayoritas pembeli tidak mampu membayar lunas barang-barang persediaannya. Dengan demikian, penjual bersedia melepaskan barang-barangnya dengan pembayaran secara cicil (angsuran), dengan adanya suatu jaminan, bahwa pembeli mampu membayar lunas biaya angsuran, dan selama dalam cicilan, barang tersebut tidak dialihkan kepada orang lain.
Dasar berlakunya perjanjian sewa beli adalah Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal ini mengandung asas kebebasan berkontrak. Kata “semua” mengandung arti meliputi semua perjanjian baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal oleh Undang-Undang. Berdasarkan isi Pasal tersebut di atas, setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak dan setiap orang bebas untuk membuat perjanjian asal tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Dengan kata lain peraturan dalam Buku III pada umumnya merupakan hukum pelengkap (aanvullend recht), bukan bersifat memaksa (dwingend recht).[2]
Pemahaman asas kebebasan berkontrak harus diartikan bukan dalam pengertian absolut, karena dalam kebebasan berkontrak tersebut terdapat berbagai pembatasan, yaitu Undang-Undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.[3]
Secara umum perjanjian terjadi berlandaskan asas kebebasan berkontrak di antara dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang, dan kedua belah pihak berusaha memperoleh kesepakatan dengan melalui proses negosiasi di antara kedua belah pihak. Namun saat ini kecenderungan memperlihatkan bahwa banyak perjanjian dalam transaksi bisnis bukan melalui proses negosiasi yang seimbang, tetapi perjanjian itu terjadi dengan cara salah satu pihak telah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir perjanjian yang sudah dicetak, kemudian disodorkan kepada pihak lain untuk disetujui dan hampir tidak memberikan kebebasan sama sekali kepada pihak yang satu untuk melakukan negosiasi atas syarat-syarat yang disodorkan tersebut. Perjanjian yang demikian disebut perjanjian baku atau perjanjian standar atau perjanjian adhesi.

C.   Perjanjian Sewa Beli Merupakan Perjanjian Baku
Dalam perjanjian baku terdapat klausul baku yang merupakan pernyataan yang ditetapkan secara sepihak oleh salah satu pihak, lazimnya adalah pelaku usaha, sehingga konsumen hanya mempunyai pilihan menyetujui atau menolaknya (take it or leave it contract). Penetapan secara sepihak ini biasanya menimbulkan masalah karena bersifat berat sebelah. Di antara klausul baku yang dinilai memberatkan dalam suatu perjanjian baku adalah klausula eksonerasi atau klausula eksemsi.
Klausula eksonerasi atau klausula eksemsi adalah klausula yang berisi pembatasan pertanggungjawaban dari kreditur. Klausula ini bertujuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak terhadap gugatan pihak lainnya dalam hal yang bersangkutan tidak atau tidak dengan semestinya melaksanakan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian tersebut.
Ciri khas dari pranata sewa beli yaitu perjanjian bentuk tertulis, meskipun bentuk tertulis bukanlah syarat untuk sahnya suatu perjanjian sewa beli. Dari bentuk tertulis ini timbul perjanjian-perjanjian yang bentuk maupun isinya telah dibuat oleh salah satu pihak. Biasanya pembuat perjanjian baku ini adalah pelaku usaha/kreditur/penjual yang umumnya mempunyai posisi tawar yang lebih kuat. Kreditur menyodorkan bentuk perjanjian yang berwujud blanko atau formulir dengan klausul-klausul yang sudah ada, kecuali mengenai harga, cara pembayaran, jangka waktu, jenis barang, jumlah serta macamnya. Klausul-kalusultersebut ada yang berisi pembebasan atau pembatasan tanggung jawab dari pihak yang membuat perjanjian, dalam hal ini pelaku usaha yang ditujukan untuk melindungi kepentingan pihaknya dari resiko yang mungkin dihadapinya, yang disebut klausula eksonerasi.
Klausula eksonerasi yang muncul dalam perjanjian sewa beli misalnya klausula yang menyatakan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan. Klausula tersebut membatasi tanggung jawab pelaku usaha/kreditur untuk membayar ganti rugi kepada konsumen/debitur.
Berkaitan dengan jenis barang yang dapat disewabelikan, yang merupakan bagian dari perjanjian sewa beli yang tidak termasuk klausul yang telah dibakukan, dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980, barang-barang yang dapat disewabelikan adalah barang niaga tahan lama yang baru, dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari produksi sendiri maupun hasil perakitan dalam negeri. Pada umumnya barang yang disewabelikan adalah kendaraan bermotor, barang-barang elektronik, perumahan (bangunan rumahnya saja, seperti flat), alat-alat berat untuk pembangunan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Departemen Perdagangan sampai dengan tahun 1996 pada perusahaan sewa beli di seluruh Indonesia, khususnya pada perjanjian sewa beli untuk barang-barang bergerak, barang-barang yang disewabelikan terdiri dari kendaraan bermotor (otomotif) baikmobil maupun sepeda motor, mesin-mesin biasa maupun alat-alat berat, barang-barang alat rumah tangga dan elektronika.



BAB III
PELAKSANAN PERJANJIAN SEWA BELI
KENDARAAN BERMOTOR

A.   Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor
Menurut sistem terbuka yang mengenal adanya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian, maka bentuk perjanjian sewa beli pada dasarnya adalah bebas. Para pihak diberi kebebasan untuk memilih bentuk perjanjian yang mereka kehendaki, yaitu dapat secara lisan maupun tulisan. Perjajian secara tulisan dapat dibedakan yaitu dengan akte di bawah tangan atau dengan akte notaris.
Namun di dalam prakteknya perjanjian sewa beli kendaraan bermotor, selalu dituangkan dalam bentuk tertulis dengan akta di bawah tangan, yaitu dalam bentuk standar. Di sini pihak yang menyewakan (kreditur) telah menyediakan formulir yang telah memuat isi perjanjian untuk para calon penyewa (debitur).
Perjanjian sewa beli kendaraan bermotor biasanya dituangkan dalam bentuk standar maka proses pembuatannyapun juga mudah, yaitu apabila ada yang mengajukan permohonan perjanjian sewa beli untuk jenis kendaraan tertentu, maka pihak yang menyewakan (kreditur) hanya tinggal menyodorkan yang sebelumnya telah mereka persiapkan kepada calon penyewa (debitur). Sedangkan calon penyewa (debitur) juga tinggal menandatangani perjanjian sewa beli tersebut, jika calon penyewa (debitur) tersebut setuju dengan isi dari surat perjanjian yang disodorkan oleh pihak yang menyewakan (kreditur), maka perjanjian sewa beli sepeda motor pun dapat berlangsung.
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian oleh kedua pihak, maka terjadilah perjanjian sewa beli. Jadi tidak memerlukan beberapa saksi, pada umumnya surat perjanjian sewa beli tersebut cukup ditempeli dengan materai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) agar kekuatan hukum lebih kuat.
Calon penyewa (debitur) akan menerima kendaraan yang dibelinya secara kredit setelah penyewa (debitur) tersebut lebih dahulu membayar uang muka kepada pihak yang menyewakan (kreditur). Mengenai jumlah uang muka yang harus dibayar oleh penyewa (debitur), biasanya besarnya uang muka tersebut sudah ditentukan oleh pihak yang menyewakannya (kreditur), sedangkan calon penyewa hanya bersikap pasif.
Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian bilateral/timbal balik, di satu pihak mempunyai hak dan di pihak lain mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi.
Dari perjanjian sewa beli dapat disimpulkan tentang hak dan kewajiban para pihak sebagai berikut :
a. Hak yang menyewabelikan :
1.     Berhak meminta dan menerima harga pembayaran, baik berupa uang muka maupun uang angsuran sesuai dengan perjanjian.
2.     Berhak menuntut ganti rugi dan membatalkan perjanjian, bilamana pihak penyewa beli tidak membayar uang angsuran.
3.   Berhak menarik kembali kendaraan dari pihak penyewa beli, bilamana ia memindahtangankan kepada pihak ketiga.
b.  Kewajiban pihak yang menyewabelikan
1.   Menyerahkan kendaraan kepada penyewa beli.
2.   Melindungi penyewa beli dari tuntutan dan gangguan pihak ketiga.
3.   Mengurus balik nama atas kendaraan yang disewabelikan. Demikian pula dia harus menyerahkan surat bukti pemilikan bilamana penyewa beli telah memenuhi segala kewajibannya, dalam hal ini membayar angsuran terakhir.
4.   Merawat barang yang akan disewabelikan itu sebaik-baiknya agar dapat dipakai sebagaimana mestinya.
Selanjutnya hak dan kewajiban pihak penyewa beli atau lazim disebut pihak kedua.
a.  Hak pihak penyewa beli
1.   Berhak menuntut penyerahan kendaraan yang disewabelinya dari pihak yang mempersewabelikan, meskipun kendaraan itu belum menjadi milik sepenuhnya penyewa beli.
2.   Berhak menuntut pada pihak yang menyewabelikan agar melindunginya dari gangguan dan tuntutan pihak ketiga.
3.   Berhak menuntut pada pihak yang mempersewabelikan atas cacat yang tersembunyi dari barang yang disewabelinya.
4.   Berhak menuntut pihak yang mempersewakan untuk
5.   menyerahkan surat-surat bukti pemilikan kendaraan tersebut setelah semua angsuran dilunasi.
b.  Kewajiban penyewa beli
1.   Membayar uang panjar dan selanjutnya membayar uang angsuran lunas, sesuai yang ditentukan dalam perjanjian.
2.   Memelihara kendaraan yang disewabelinya dan bertindak selaku bapak rumah tangga yang baik dan tidak boleh memindahtangankan dalam bentuk apapun sebelum angsuran dilunasi, kecuali ditentukan lain.

B.   Penyelesaian Masalah pada Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor Apabila Terjadi Wanprestasi
Masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli sepeda motor yang biasa terjadi adalah masalah penunggakan pembayaran angsuran oleh penyewa, namun tidak menutup kemungkinan bahwa penyewa tersebut juga memindah tangankan objek perjanjian pada pihak ketiga. Jika penyewa tidak mau membayar angsuran sepeda motor selama dua bulan berturut-turut maka penyewa tersebut sudah dianggap melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Perlu dipahami bahwa dalam suatu perjanjian sewa beli dalam bentuk apapun, berarti kedua belah pihak saling mengikatkan dirinya untuk melaksanakan sesuatu yang telah diperjanjikan (prestasi). Namun dalam kenyataan yang ada tidak menutup kemungkinan dapat terjadi bahwa salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.
Dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah diperjajikannya, maka dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi. Dapat pula dikatakan bahwa penyewa lalai atau alfha atau ingkar janji atau bahkan telah melakukan sesuatu hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan.
Menurut pasal 1365 KUH Perdata, wanprestasi adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa :
a.    Sama sekali tidak memenuhi prestasi
b.   Tidak tunai memenuhi prestasinya
c.    Terlambat memenuhi prestasinya
d.   Keliru memenuhi prestasinya (Abdul Kadir Muhammad, 2000:203-204)
Dalam perjanjian sewa beli apabila pihak penyewa melakukan salah satu dari bentuk-bentuk wanprestasi, maka untuk pelaksanaan hukumnya Undang-undang menghendaki penyewa untuk memberikan pernyataan lalai kepada pihak yang menyewakan.
Dengan demikian, wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang penyewa itu pokoknya harus secara formal dinyatakan telah lebih dahulu, yaitu dengan memperingatkan penyewa bahwa penyewa atau pihak menghendaki pembayaran seketika atau jangka waktu pendek yang telah ditentukan. Singkatnya, hutang itu harus ditagih dan yang lalai harus ditegur dengan peringatan atau sommatie.
Cara pemberian teguran terhadap debitur yang lalai tersebut telah diatur dalam dalam pasal 1238 KUH Perdata yang menentukan bahwa teguran itu harus dengan surat perintah atau dengan akta sejenis. Yang dimaksud dengan surat perintah dalam pasal tersebut adalah peringatan resmi dari juru sita pengadilan, sedangkan yang dimaksud dengan akta sejenis adalah suatu tulisan biasa (bukan resmi), surat maupun telegram yang tujuannya sama yakni untuk memberi peringatan peringatan kepada debitur untuk memenuhi prsetasi dalam waktu seketika atau dalam tempo tertentu, sedangkan menurut Ramelan Subekti akta sejenis lazim ditafsirkan sebagai suatu peringatan atau teguran yang boleh dilakukan secara lisan, asal cukup tegas yang menyatakan desakan kreditur kepada debitur agar memenuhi prestasinya seketika atau dalam waktu tertentu.
Untuk masalah penyelesaian perselisihan yang terjadi seperti kasus di atas, biasanya pihak yang menyewakan (kreditur) menggunakan dua cara yaitu dengan musyawarah mufakat, dan dengan gugatan pengadilan. Namun dalam praktek yang biasa terjadi pihak yang menyewakan (kreditur) biasanya lebih memilih menggunakan cara musyawarah mufakat, karena dengan menggunakan cara tersebut dirasa lebih efektif dan tidak terlalu rumit, serta biaya yang dikeluarkanpun lebih murah dibandingkan dengan menggunakan cara gugatan pengadilan.
Namun tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam perjanjian sewa beli ini melalui gugatan pengadilan. Hal itu dilakukan oleh pihak yang menyewakan (kreditur) apabila penyewa sudah benar-benar tidak mau bertanggung jawab kesalahan yang sudah diperbuatnya, dengan maksud memindah tangankan obyek perjanjian tersebut.
 

 
BAB IV
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari uraian-uraian pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a.    Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian bilateral/timbal balik, di satu pihak mempunyai hak dan di pihak lain mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian baku dalam sistem terbuka yang mengenal adanya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian.
b.   Penyelesaian wanprestasi dari perjanjian sewa beli biasanya dari pihak yang menyewakan (kreditur) menggunakan dua cara yaitu dengan musyawarah mufakat, dan dengan gugatan pengadilan. Namun dalam prakteknya lebih sering menggunakan cara musyawarah mufakat, karena dirasa lebih efektif dan tidak rumit. Kecuali apabila pihak penyewa benar-benar tidak mau bertanggung jawab kesalahan yang sudah diperbuatnya.



DAFTAR ISI

Subekti. 2001. Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.
_______ . 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.
www.google.com : Pengertian Sewa Beli





[1] Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001, hlm. 50.
[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1992, hlm. 127.
[3] Subekti, Hukum Perjanjian, op.cit., hlm. 15.

1 komentar:

  1. Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
    LegendaPelangi.com
    Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^

    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
    -BBM : 2AE190C9
    -Loginsite : Legendapelangi.com

    BalasHapus